Konservasi Melalui Hutan Wakaf

Kegiatan telah selesai

310 Pendaftar
  • Judul

    Konservasi Melalui Hutan Wakaf

  • Tipe Kegiatan

    online

  • Biaya

    Gratis

  • Tanggal Pelaksanaan

    24 Sep 2020 19:45 s/d 24 Sep 2020 20:45

  • Deskripsi

    Luasan hutan Indonesia terus menyusut yang berdampak berkurangnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya masalah sosial dan ekonomi masyarakat. Namun, usaha rehabilitasi dan restortasi hutan cenderung dilakukan secara reaktif bukan proaktif yang terintegrasi dengan pengelolaan hutan dan belum melibatkan partisipasi masyarakat luas. Aceh telah mempelopori Hutan Wakaf untuk konservasi hutan dan keanekaragaman hayati melalui pembelian lahan kritis untuk direhabilitasi dan direstorasi guna mengembalikan fungsi ekologis hutan. Hutan Wakaf selaras dengan ajaran Islam melalui Hima’ (area pelestarian hutan) dan Harim (area pelestarian sumber air) yang berpotensi untuk diterapkan pada sebagian 436 ribu hektar tanah wakaf di Indonesia yang belum dimanfaatkan secara penuh.

  • Share: